Djawanews.com – Polres Nagan Raya Aceh tengah meringkus seorang ayah yang mencabuli anak tirinya. Berkas perkara sudah dirampungkan dan perkara tahap pertama sudah diserahkan Polres ke Kejaksaan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK mengatakan berkas tersebut masih harus dilengkapi.
"Masih melengkapi petunjuk jaksa," kata Risno seperti dikutip Djawanews dari Tribunnews, Senin (14/6/2021).
Kronologi Pencabulan Ayah kepada Anak Tirinya
Tersangka kini masih ditahan di Polres Nagan Raya. Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat, dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya.
Dia dibekuk Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Pria tersebut telah berulang kali merudakpaksa anak tiri yang masih di bawah umur, M (17).
Penangkapan tersangka S yang berprofesi sebagai petani itu setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna menerima proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri dilakukan ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.