Djawanews.com – Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh TK (58) di Imogiri terjadi ketika korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukisari, Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kanit PPA Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menyampaikan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Jumat (6/11/2020) sore.
Ketika itu, korban yang saat ini masih berusia 9 tahun itu, tengah mandi di sebuah sendang di di Wukirsari, Imogiri.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Musthafa, Rabu (18/11/2020).
Setelah melakukan tindak pencabulan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.
“Akan tetapi, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami tangkap,” kata Musthafa.
“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” sambung Musthafa
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama terhadap satu anak lainnya yang masih berusia 11 tahun di lingkungannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana paling lama 15 tahun,” terang Musthafa.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.