Djawanews.com – Jajaran Polres Cilacap, Jawa Tengah Membekuk seorang predator seks berinisial K (31) karena ddiduga telah menyodomoi 30 anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onko Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2018.
“Modusnya anak-anak diming-imingi dengan game online di ponsel tersangka. Selanjutnya saat sedang bermain, tersangka melakuak sodomi,” ujar Onko, melansir Kompas (23/7/2020).
Dia menambahkan, jika korban menolak, tersangka akan mempertontonkan adegan film pembuhan. Kemudian tersangka mengancam akan melakukan hal yang sama kepada korban.
“Anak-anak ketakutan, akhirnya menuruti kemauan tersangka,” terang dia.
Onko menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat, ada yang di hutan, di belakang rumah warga, serta di dalam kamar pelaku.
Onko menyampaikan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah ini terungkap setelah ada laporan dari beberapa orang tua korban.
“Awalnya ada tujuh laporan, kemudian dikembangkan jadi 12. Berkembang lagi jadi 19 dan sekarang ada 30 anak yang kita duga kuat sebagai para korban.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka disangkakan Pasal 76E jo 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Nak menjadi Undang-undang subside Pasal 292 jo 64 (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.