Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Kriminal
Berita Kriminal: Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa: Pikir-Pikir Dulu Yang Mulia
Dua oknum polisi yang aniaya Jurnalis Tempo(Dok.sorottransx.com )

Berita Kriminal: Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa: Pikir-Pikir Dulu Yang Mulia

Shabrinaa Ra'fa Hannissa
Shabrinaa Ra'fa Hannissa 12 Januari 2022 at 02:45pm

Djawanews.com –  Dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya. Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.


Mejelis Hakim Muhammad Basir menduga kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," ujar majelis hakim, membacakan putusan, Rabu (12/1).


Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," katanya.

Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.


"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," tuturnya.


Meski diputuskan bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.


Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan lamanya.


Mendengar putusan hakim, Firman dan Purwanto kemudian terlihat bertanya kepada tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian menyatakan pikir-pikir sebelum menyatakan banding.


"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.


"Pikir-pikir," ujar Jaksa Winarko.

Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.

Bagikan:
#PENGANIAYAAN#Dua Oknum Polisi#jurnalis tempo#Surabaya#BERITA KRIMINAL

Berita Terkait

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap
    Kriminal

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap

    Djawanews.com – Sebanyak delapan tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Sumatera Selatan, pada Minggu, 27 April. Tiga dari delapan tahanan yang kabur tersebut telah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya
    Kriminal

    Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya

    MS Hadi 17 Apr 2025 08:07
  • Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar
    Kriminal

    Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar

    MS Hadi 10 Apr 2025 14:01
  • Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno
    Kriminal

    Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno

    Djawanews.com – Polri berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Di antara bukti ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya
    Kriminal

    Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya

    MS Hadi 16 Jan 2025 15:07
  • Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim
    Kriminal

    Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim

    MS Hadi 19 Dec 2024 09:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up