Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Status Wanita dan Punya Anak 4 Tahun adalah 'Keberuntungan' Jaksa Pinangki

Status Wanita dan Punya Anak 4 Tahun adalah 'Keberuntungan' Jaksa Pinangki

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 15 Juni 2021 at 05:45pm

Djawanews - Para penggiat antikorupsi ramai-ramai mengkritisi 'sunat' dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 14 Juni..

Putusan PT DKI Jakarta memang bikin publik kaget. Hukuman badan Jaksa Pinangki dipotong lebih dari setengah. Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung dilansir Antara, pada Senin, 14 Juni.

Belum lagi kalau kita membaca apa saja pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut. Majelis hakim berpendapat kalau Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Bukan cuma itu, status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun), kata majelis, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," tandas hakim.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".

Bagikan:
#putusan jaksa pinangki#hukuman pinangki dipotong#jaksa pinangki perempuan

Berita Terkait

    Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren
    Berita Hari Ini

    Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren

    YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengecam keras tayangan salah satu program di Trans7 yang dianggap ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 12:51
  • Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 11:39
  • Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
    Berita Hari Ini

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

    YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menegaskan bahwa Islam adalah agama fitrah yang berpihak pada kemanusiaan. Dalam kajian Fiqh Disabilitas ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 16:16
  • Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 11:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?
Berita Hari Ini

1

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?
Berita Hari Ini

3

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?

Ekspor Energi Bersih China Catat Rekor dan Geser Dominasi Migas Amerika Serikat, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

4

Ekspor Energi Bersih China Catat Rekor dan Geser Dominasi Migas Amerika Serikat, Kok Bisa?

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?
Berita Hari Ini

5

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up