Djawanews.com – Gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengenai intrik Partai Demokrat ditolak majelis hakim.
Pihak majelis hakim menolak gugatan tersebut karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak berhak untuk mengadili kasus tersebut.
Keputusan tersebut tertulis di situs resmi milik Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa, 23 November.
Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat mengungkapkan bahwa putusan tersebut telah menunjukkan integritas, objektivitas, dan keadilan dengan analisis yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko,” ungkap Hamdan, (23/11).
Putusan PTUN tersebut mengkonfirmasi bahwa Yasonna menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai tepat secara hukum.
Pernyataan ini sekaligus membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
Hamdan selaku Kuasa Hukum Partai Demokrat masih harus menghadaoi gugatan mengenai pembatalan dua SK Menkumham terkait Kongres V Partai Demokrat 2020 yang tertulis dalam nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Ingin tahu informasi menarik tentang Partai Demokrat lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews