Djawanews.com – Polri berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Di antara bukti yang disita adalah 8 video asusila yang diduga terkait kejahatan tersebut.
"CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi kepada wartawan, Kamis, 13 Maret.
Selain itu, penyidik turut menyita satu baju dres anak bermotif hati atau love warna merah muda dan visum. Kemudian, ada juga rekaman CCTV serta dokumen registrasi hotel.
"Beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi ada 9 orang," sebutnya.
Sejumlah alat bukti itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 23 Januari terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakuan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Aksi kekerasan seksual itu dilakukan eks Kapolres Ngada di salah satu kamar hotel yang berada di wilayah Kupang, NTT, pada kurun waktu Juni 2024.
- Kapolri Instruksikan Polda dan Polres Gelar ‘Jumat Curhat’ untuk Dengarkan Aspirasi Warga
- Terkuak! Kompolnas Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Bukan Instruksi dari Kapolres, tapi Perintah Dari…
- Dugaan Mabes Polri Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi, Jargon Presisi Seketika Runtuh?
"Polda NTT melakukan penyelidikan ke Hotel Kristal Kupang dengan menggali informasi dari beberapa staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel per 11 Juni 2024," kata Patar.
Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU IInformasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dinyatakan telah melecehkan empat wanita. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk tiga anak yang dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih berusia 6, 13 dan 16 tahun. Sedangkan untuk satu lainnya disebut telah berusia 20 tahun berinisial EHDR.
Kemudian, tindak lanjut yang akan dilakukan yakni menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang rencananya pada Senin, 17 Maret 2025.