Djawanews - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Rizieq Shihab sama-sama menggunakan hak mereka untuk mengajukan banding dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dua pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan dan Megamendung.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Fasial mengonfirmasi pengajuan banding dari Jaksa resmi diajukan hanya sehari setelah vonis dibacakan. Ada tiga perkara yang dibanding oleh jaksa. Pertama, kasus pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian, dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Terakhir kasus pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Semua kasus pelanggaran prokes yang diajukan banding. Perkara 221, 222, dan 226," kata dia.
Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Rizieq dan lima mantan petinggi FPI divonis bersalah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, mereka diberikan sanksi pidana penjara 8 bulan.
Sedangkan, pada kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta.
Sedangkan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan kliennya juga bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan dan Megamendung. Alasannya, karena tim jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.
"InsyaAllah, segara (banding)," kata dia.