Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Kriminal
Berita Kriminal: Mesum! Seorang Pria di NTT Tega Cabuli Keponakannya hingga Hamil
Ilustrasi (Dok.enimekspres.sumeks.co)

Berita Kriminal: Mesum! Seorang Pria di NTT Tega Cabuli Keponakannya hingga Hamil

Shabrinaa Ra'fa Hannissa
Shabrinaa Ra'fa Hannissa 26 Januari 2022 at 01:39pm

Djawanews.com – Nasib malang dialami SP (15), asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Gadis ini menjadi korban pencabulan sang paman berinisial AP alias Alex (64) hingga hamil enam bulan.

Pelaku AP alias Alex merupakan kakak kandung dari ibu korban. Pelaku tega mencabuli korban berulang kali sejak bulan April 2021 lalu. Korban sendiri sudah putus sekolah sehingga membantu ibunya menggarap sawah.

Kasus ini sudah dilaporkan korban dan orang tuanya ke Polres TTS sesuai laporan polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS. Menurut Mahdi Ibrahim, korban selalu dicabuli paman di dalam pondok yang berada di dalam kebun di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.

"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pertama kali pada bulan April 2021," kata Mahdi, Rabu (25/1).

Dia menjelaskan kronologi pencabulan tersebut. Pagi hari itu korban bersama dengan ibu kandungnya ALP ke kebun milik mereka untuk memanen jagung. Kebun milik orang tua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku.

Siang harinya setelah selesai panen jagung, ibu kandung AP masuk ke dalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat. Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun untuk dibawa pulang ke rumah. Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban lalu mengajak untuk makan sirih pinang.

Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mengikat kayu bakar. Setelah selesai, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun di dalam pondok milik pelaku.

Lalu pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban sehingga korban pun duduk dekat pelaku. Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menanyakan apakah korban ingin uang, korban pun mengiyakan. Namun pelaku menegaskan kalau dia akan memberi korban uang, tetapi korban harus berhubungan badan dengannya. Korban pun tidak bisa berkutik dengan ajakan pelaku.

Pelaku kemudian memberikan uang Rp20.000 kepada korban dan korban menyimpan dalam saku celana. Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku.

Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan sejumlah uang Rp20.000, Rp50.000 dan Rp10.000.

Uang tersebut korban gunakan untuk membeli garam, minyak goreng, dan benang serta kebutuhan lainnya. Akibat dari perbuatan pelaku secara berulang kali tersebut, korban hamil dalam kandungan saat ini enam bulan.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kakak korban mendatangi SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi kemudian melakukan Visum et repertum (VER) terhadap korban.

"Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih dibawah umur dan saksi-saksi," ujar dia.

Penyidik kemudian menggelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik. Polisi lalu menangkap tersangka AP alias Alex di dalam kebun.

"Pelaku sudah kita periksa dan kita jadikan tersangka. Pelaku sudah ditahan dalam Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Mahdi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.

Bagikan:
#PENCABULAN#Pelecehan Seksual#anak di bawah umur#BERITA KRIMINAL#NTT

Berita Terkait

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap
    Kriminal

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap

    Djawanews.com – Sebanyak delapan tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Sumatera Selatan, pada Minggu, 27 April. Tiga dari delapan tahanan yang kabur tersebut telah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya
    Kriminal

    Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya

    MS Hadi 17 Apr 2025 08:07
  • Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar
    Kriminal

    Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar

    MS Hadi 10 Apr 2025 14:01
  • Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno
    Kriminal

    Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno

    Djawanews.com – Polri berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Di antara bukti ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya
    Kriminal

    Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya

    MS Hadi 16 Jan 2025 15:07
  • Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim
    Kriminal

    Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim

    MS Hadi 19 Dec 2024 09:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up