Djawanews.com – Polda Jakarta Timur (Jatim) menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT, anak kiai Jombang, yang menjadi pelaku dugaan kasus pencabulan santriwati. DPO diterbitkan karena ia dinilai tidak koorperatif dan selalu absen ketika menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Totok Suharyanto. Polda Jatim juga akan merencanakan upaya penjemputan paksa tersangka.
"Kami sudah menerbitkan DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," kata Totok di Mapolda Jatim, dilansir CNNIndonesia.com, Jumat, 14 Januari.
DPO diterbitkan usai polisi berkali-kali melakukan panggilan terhadap MSAT. Pemanggilan itu dilakukan setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Panggilan pertama usai kasus ini dinyatakan P21 dilakukan penyidik pada Jumat, 7 Januari. MSAT tak hadir. Melalui pengacaranya ia mengaku sakit, dan meminta panggilan ditunda.
"Pemanggilan yang pertama hari Jumat, tidak datang, lewat penasihat hukum memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit," ucapnya.
Pemanggilan yang kedua, tersangka juga tidak hadir. MSAT atau pengacaranya bahkan tidak memberikan keterangan dan alasan apapun kepada kepolisian. Penyidik bahkan sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk mengantarkan surat perintah membawa tersangka. Namun, mereka dihalang-halangi simpatisan MSAT yang sudah berjaga di area pesantren.
Totok pun meminta agar MSAT mau kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Pasalnya berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap, hanya tinggal melimpahkan tersangka dan bukti yang ada ke kejaksaan.
"Kami minta kepada saudara tersangka untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P21, kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan hal itu. Ia mengatakan penyidik diadang saat akan menyerahkan surat panggilan untuk MSAT.
"Jadi penyidik mau menyerahkan surat panggilan. Tapi oleh pihak keamanan ponpes tidak memperkanan penyidik menyerahkan surat panggilan ya kami kembali," kata Gatot, Kamis, 13 Januari.
Simak berita terkait kasus pencabulan lainnya hanya di Djawanews. Ikuti terus Instagram Djawanews.