Djawanews.com – Komisi II DPR diingatkan untuk mendalami rumor krusial terkait kepemiluan dalam uji kepatutan serta kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periiode 2022-2027. Adapun beberapa isu terkait, misalnya mengenai anggaran pemilu, situasi pandemi Covid-19, dan waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
"Meminta Komisi II DPR dapat mendalami isu krusial yang nantinya berpotensi menjadi masalah pada Pemilu 2024 sebagai bahan untuk memberikan pertanyaan pada fit and proper test," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 sekaligus Wakil Direktur Pusat Kajian Politik UI, Hurriyah, dikutip dari keterangan pers, Jumat (14/1).
Koalisi berharap Komisi II dapat melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu secara terbuka, sehingga publik dapat menyaksikannya langsung. Selain itu, koalisi juga berharap Komisi II dapat menampilkan biodata para calon anggota KPU-Bawaslu mulai dari rekam jejak hingga prestasinya, serta membuka ruang dan akses komunikasi kepada publik untuk memberikan informasi mengenai figur para calon anggota baru.
"Dan menyediakan pakta integritas agar ditandatangani oleh calon penyelenggara pemilu untuk mengikat nilai-nilai integritas calon penyelenggara pemilu," ujar Hurriyah.
Anggota koalisi lainnya, peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro menambahkan, Komisi II perlu mempertimbangkan penguatan keterwakilan perempuan dalam menyeleksi para calon untuk mewujudkan kesetaraan gender dan inklusivitas dalam lembaga penyelenggara pemilu. Kemudian, koalisi berharap Komisi II mampu memilih calon yang memenuhi kriteria, seperti memiliki integritas tinggi, memiliki komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, dan mampu melakukan terobosan inovatif untuk penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien.
Adapun tim seleksi telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 kepada Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Selanjutnya, daftar nama itu akan diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, hingga akhirnya dipilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Komisi II DPR. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.