Djawanews.com – Untuk informasi warga DKI berusia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin COVID-19. Vaksinasi ini tidak hanya diberikan pada warga ber-KTP tetapi juga masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.
Vaksinasi tersebut akan dilakukan dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. Adapun syarat penerima vaksin COVID-19 AstraZeneca masih sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), dengan beberapa ketentuan. Berikut adalah syarat-syaratnya.
Syarat-syarat Penerima Vaksin COVID-19
- Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
- Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
- Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
- Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
- Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
- Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
- Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
- Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
- Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
- Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
- Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
- Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.