Djawanews.com – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak dalam kurun waktu satu pekan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan 4 tersangka tersebut diamankan berdasarkan 4 laporan berbeda. Simak kronologi lengkap bagaimana setiap pelaku beraksi dengan cara yang berbeda-beda.
“Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu periode satu Minggu 17-23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” ujar Hengki lewat keterangannya pada Rabu, 26 Januari.
Dari 4 tersangka tersebu, pertama adalah seorang pria berinisial DA. Sebelum menyetubuhi korbannya, ia terlebih dahulu membuatnya mabuk. Kemudian, Hengki menjelaskan tersangka kedua berinisial AK. Seorang pria paruh baya yang mencabuli seorang bocah dengan mengimingi korbannya dengan uang Rp50 ribu rupiah.
Dari 4 Tersangka Pelaku Pencabulan, 2 Diantaranya Masih Berstatus di Bawah Umur
Lebih lanjut, Hengki mengungkap 2 tersangka pelaku pencabulan lainnya yang berinisial J dan AS. Bahkan mereka berdua masih berstatus di bawah umur. “Dari 4 peristiwa Pelecehan dan atau Pencabulan terhadap anak yang diungkap selama satu minggu terdapat dua tersangka yang masih berstatus anak dan dua tersangka yang sudah dewasa,” tutupnya.
Akibat aksinya tersebut, keempat tersangka pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76F dan atau Pasal 82 Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.