Djawanews.com – Pria berinisial BAS (49 tahun) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi usai dilaporkan karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi Rabu (22/12) sekitar pukul 12.26 WIB.
Berawal dari pelaku BAS meminta istrinya NUR (38 tahun) untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di rumah sakit di Pagar Alam. Sementara ia bersama korban berada di rumah. “Saat NUR pulang ke rumah, ia langsung langsung dihampiri korban yang mengeluh sakit di tangannya,” katanya pada Rabu, 19 Januari.
Tak lama kemudian, saat NUR memandikan anaknya itu, korban kembali mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Setelah ditanyakan, baru lah korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya itu. “Tidak terima dengan perbuatan suaminya. NUR kemudian melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, petugas kemudian menangkap pelaku BAS pada Jumat (14/1). Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku pelaku mengaku khilaf hingga tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun itu,” katanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.