Djawanews - Hardi (58 tahun) warga Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Grobogan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang petani akibat tersetrum listik yang dia pasangan untuk jebakan tikus. Padahal Hardi memasang aliran listrik itu untuk mengamankan padinya.
Kapolres Grobogan AKBP, Jury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka mengaku memasang aliran listrik di sawahnya supaya tanaman padinya tidak dimakan hama tikus. Namun, tindakan itu akhirnya justru mengakibatkan adanya korban jiwa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.
“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” ujar AKBP Jury, Selasa (18/5/2021).
Kasus kematian satu orang akibat tersetrum jebakan tikus itu terjadi pada 19 April 2021. Korban meninggal adalah Suyadi (56) yang sawahnya bersebelahan dengan sawah tersangka.
Sebelum kejadian, korban pamit pada keluarganya untuk menyemprot tanaman bawang merah. Namun, hingga beberapa jam kemudian, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari, korban ternyata sudah meninggal dunia di areal sawah akibat tersetrum listrik.
"Selama tahun 2021 ini sudah terdapat tiga kasus serupa. Untuk itu, kami memita para petani agar tidak memasang jebakan tikus dengan listrik," tegasnya.