Djawanews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Kuota Impor BBM SPBU Swasta kembali diberikan secara periodik setiap enam bulan. Kebijakan ini diambil setelah skema kuota impor tahunan sempat memicu gangguan pasok di jaringan SPBU swasta, seperti Shell, Vivo, hingga BP-AKR.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan periodisasi enam bulan memberi ruang waktu yang lebih realistis bagi proses pengusulan dan kesiapan impor badan usaha. Menurutnya, rentang ini juga memudahkan penyesuaian bila terjadi perubahan konsumsi di lapangan.
Laode menjelaskan, kebijakan Kuota Impor BBM SPBU Swasta per enam bulan memungkinkan pemerintah dan operator SPBU swasta mengevaluasi dinamika permintaan. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan alokasi pada periode berikutnya, baik saat terjadi kenaikan konsumsi maupun penurunan.
Kuota Impor BBM SPBU Swasta Diubah Lagi, Pemerintah Jaga Kelancaran Distribusi
Selain menjaga kelancaran distribusi, model periodik juga memperkuat kontrol terhadap stabilitas pasokan. Laode menyebut kuota periode selanjutnya akan mempertimbangkan konsumsi pada periode sebelumnya serta proyeksi kebutuhan dalam beberapa bulan ke depan.
Langkah itu dinilai penting agar pasokan impor tidak tersendat dan masyarakat tetap mendapatkan akses BBM secara merata.
Untuk periode 2026, Laode menyatakan besaran kuota tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Kementerian ESDM juga menyebut tambahan kuota impor sudah diberikan, dan badan usaha hilir migas diklaim mulai menerima BBM hasil impor sendiri. Namun, pemerintah tidak mengungkap volume tambahan kuota untuk masing-masing operator.
Catatan tahun sebelumnya menunjukkan, realisasi impor dapat terpenuhi lebih cepat karena permintaan tinggi, sementara rekomendasi tambahan sempat tidak diberikan. Kondisi tersebut memicu gangguan stok di sejumlah SPBU swasta.
Sebagai langkah penyeimbang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menetapkan pemenuhan kebutuhan SPBU swasta melalui Pertamina dalam bentuk base fuel. PT Pertamina Patra Niaga tercatat menjual base fuel sekitar 430.000 barel ke operator SPBU swasta, termasuk BP-AKR, Vivo, dan Shell.
Pemberlakuan Kuota Impor BBM SPBU Swasta per enam bulan menjadi strategi ESDM untuk menjaga pasokan tetap stabil, sekaligus memperkuat evaluasi konsumsi dan kebutuhan pasar.
Demikian informasi seputar kebijakan Kuota Impor BBM SPBU Swasta. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.