Djawanews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan kepada tiga Lurah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Wali Kota Bekasi.
Tiga Lurah tersebut adalah Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti dan Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, dilansir CNNIndonesia.com, Jumat, 21 Januari.
Selain tiga Lurah tersebut, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) selaku staf bagian hukum Pemkot Bekasi bernama Ina.
Sebelumnya, KPK menangkap Effendi lantaran diduga menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Saat penangkapan, tim KPK menemukan sisa uang Rp600 juta yang saat ini sudah disita.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari. Pepen diproses hukum lantaran diduga menerima lebih dari Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain dia, KPK juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 25 Januari.
Delapan tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.
Baca warta terkait korupsi. Simak berita lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.