Djawanews.com – Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Diketahui, Rahmat Effendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Wakil Ketua KPK, Ghufron mengatakan, tim KPK masih berupaya mendalami dugaan adanya harta yang tidak wajar yang telah didapatkan oleh Rahmat Effendi tersebut.
"Masih berkembang, karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (11/1). Dilansir dari Kompas.com.
Kendati demikian, KPK belum dapat merinci harta apa yang tidak semestinya didapat oleh Wali Kota Bekasi tersebut. Ghufron juga menyebut, penyidik KPK masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang kini mejerat Rahmat Effendi.
"Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," tutur dia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pihaknya juga akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Pepen. Menurut Karyoto, saat ini lembaga antirasuah itu tengah mencari apakah Pepen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," ucap Karyoto.
"Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan," kata dia.
Lantas seperti apa kenaikan harta Kekayaan Pepen? Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman elhkpn.kpk.go.id, saat akan menjabat Wali Kota Bekasi, Tersangka melaporkan harta kekayaannya pada 14 September 2012.
Adapun laporannya yang disampaikan ke KPK adalah jenis laporan perubahan atas laporan harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya. LHKPN 2012 Pada LHKPN tahun 2012, Tersangka melaporkan kekayaanya senilai Rp4.611.264.329.
Ia tercatat memiliki 39 lahan dan bangunan yang berada di Bekasi dan Subang dengan nilai Rp3.231.943.850. Saat itu, tersangka juga memiliki delapan unit mobil dengan senilai Rp995.000.000 dan usaha bengkel senilai Rp 200 juta. Kader Partai Golkar ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp80 juta, kas senilai Rp758 juta dan piutang sebanyak Rp 16 juta.
Kendati demikian, dalam LHKPN-nya, tersangka juga memiliki hutang sebanyak Rp652.883.334. LHKPN 2015 Selanjutnya, terjadi peningkatan harta kekayaan Wali Kota Bekasi itu pada LHKPN tahun 2015. Berdasarkan laporannya pada 31 Juli 2015, Pepen melaporkan hartanya senilai Rp7.173.949.728.
Saat itu, dia memiliki 44 bidang tanah dengan nilai Rp5.373.501.300 di sejumlah Wilayah di Bekasi dan Subang. Tak hanya itu, tersangka juga tercatat memiliki delapan unit mobil senilai Rp1.360.000.000 dan usaha peternakan dan sejenisnya senilai Rp200 juta. Dia juga memiliki harta bergerak sebanyak Rp80 juta, kas senilai Rp796.411.762 dan piutang sebanyak Rp16.962.000. Sementara itu, jumlah utang yang tercatat tak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan utang yang dilaporkann pada LHKPN 2012, yakni sebesar Rp652.883.334.
LHKPN 2018 Harta kekayaan tersangka turun berdasarkan LHKPN tahun 2018. Saat itu, dia tercatat memiliki harta sebanyak Rp7.068.377.878. Dalam laporannya, tersangka memiliki 38 bidang tanah senilai Rp5.996.002.000, yang tersebar di Subang, Bekasi, hingga Bogor. Kala itu, tersnagka tercatat hanya memiliki satu unit mobil senilai Rp375 juta. Namun, juga juga tercatat memiliki harta bergerak Rp280 juta dan kas sebanyak Rp417.375.878. LHKPN 2019 Dalam LHKPN tahun 2019, harta Pepen kembali mengalami peningkatan. Ia tercatat memiliki harta senilai Rp7.430.931.942.
Saat itu, Pepen memiliki 39 bidang tanah senilai Rp6.346.002.000 yang tersebar di Subang, Bekasi, dan Bogor. Wali Kota Bekasi itu juga tercatat memiliki dua unit mobil senilai Rp405.000.000. Tersangka juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp170 juta dan kas sebanyak Rp509.929.942. Namun, dalam LHKPN tahun 2020. Harta kekayaan Pepen mengalami penurunan. Ia tercatat memiliki harta sebanyak Rp6.383.717.647. Aset berupa lahan dan bangunan tak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 39 bidang lahan dan bangunan yang totalnya sebesar Rp6.346.002.000.
Kemudian, Wali Kota Bekasi itu tercatat memiliki empat kendaraan dengan nilai Rp 810.000.000. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp170.000.000 dan Kekayaan kas dan setara kas Rp610.915.238. Kendati demikian, Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.553.199.591. Seperti diketahui, tersangka dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Rahmat Effendi yang ikut ditangkap pada Rabu (5/6/2022) hingga Kamis (6/1/2022).
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar. Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi. Empat orang yang diduga sebagai penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M.
Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Sementara, empat orang lain yang diduga memberikan suap yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Baca artikel terkait Rahmat Effendi. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.