Djawanews.com – Perekrutan kembali narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri menjadi sorotan publik. Dikabarkan Raden Brotoseno tak dipecat setelah lima tahun dipenjara karena adanya pertimbangan lain.
Bahkan Propam menyampaikan alasannya tak melakukan pemecatan terhadap Raden Brotoseno yang baru bebas.
Keterangan Propam beda dengan kata-kata Jenderal Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri.
Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
Raden Brotoseno tak dipecat dari jabatannya meski pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.
Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, dikutip dari tribunnews, Senin 30 Mei.
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.
Sebelumnya, Propam Polri membenarkan bahwa mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin 30 Mei.
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Selain itu, mantan suami Angelina Sondakh tersebut juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menuturkan anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Surat ICW Tak Direspon
Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Sebab, Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri sesuai dihukum penjara atas kasus korupsi.
Adapun surat itu dilayangkan ICW kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.
Dia diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin 30 Mei.
Dijelaskan Kurnia, Raden Brotoseno padahal telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," jelas Kurnia.
Kurnia menjelaskan bahwa Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat seusai terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," ungkap dia.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Komentar Tito Karnavian
Mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkasnya.