Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Update Polemik Raden Brotoseno: Masih Aktif di Polri Meski Jadi Napi Korupsi
Raden Brotoseno dikabarkan masih aktif di kepolisian meskipun sudah menjadi narapidana kasus korupsi. (beritasatu.com)

Update Polemik Raden Brotoseno: Masih Aktif di Polri Meski Jadi Napi Korupsi

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 31 Mei 2022 at 08:48am

Djawanews.com – Status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno menjadi polemik usai dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Senin (30/5). Lembaga pengawas korupsi itu mengirim surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada untuk mengonfirmasi status Brotoseno.

Brotoseno diduga masih aktif sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meski telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap beberapa tahun lalu.

"Brotoseno telah divonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan.

ICW menyebut surat telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini belum direspons. Padahal, penjelasan terkait keanggotaan Raden Brotoseno penting. Menurut Kurnia, semestinya Brotoseno telah dipecat setelah kasus yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Beleid itu berbunyi, "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian."

Baca Juga:
  • Tok! Raden Brotoseno Resmi Dipecat Polri Setelah Polemik Polemik Kasus Korupsi
  • Mahfud MD Kulik Lebih Dalam Alasan Raden Brotoseno Tak Dipecat Kapolri
  • Tak Seberuntung Raden Brotoseno, Pinangki Diberhentikan Secara Tak Hormat karena Korupsi

Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.

Hasil Sidang Kasus Raden Brotoseno

Atas hal tersebut, Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara tak memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sosok perwira menengah itu.

Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang telah dijalankannya.

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Ia dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Selain itu, Raden Brotoseno juga tak dipecat lantaran mekanisme sidang itu menerima testimoni positif yang diberikan atasan Brotoseno saat berdinas.

"(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.

Selain itu, kata Sambo, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari vonis lima tahun penjara karena berkelakuan baik. "AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ujarnya.

Sebagai informasi, Raden Brotoseno ditangkap tim Bareskrim pada 2016 terkait kasus suap terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 2017. Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Raden Brotoseno#Brotoseno#kasus korupsi#korupsi#POLRI#POLISI#ICW#Indonesia Corruption Watch

Berita Terkait

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Djawanews.com - PT Arkora Hydro Tbk. (ARKO) melalui anak usahanya, PT Nosu Hydro resmi menandatangani perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) untuk pembangunan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23
  • Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
    Berita Hari Ini

    Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

    Djawanews.com - Indonesia menargetkan kapasitas 100 GW energi surya sebagai bagian dari rencana besar menuju net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Langkah ini menandai keseriusan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gede Nih! Proyek PLTA Batangtoru Resmi Buka Tender Substation 510 MW
    Berita Hari Ini

    Gede Nih! Proyek PLTA Batangtoru Resmi Buka Tender Substation 510 MW

    Saiful Ardianto 12 Sep 2025 14:56
  • Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

    Saiful Ardianto 11 Sep 2025 14:54

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

Keren! Instalasi Energi Biogas Jadi Solusi Hemat Energi dan Ramah Lingkungan di Purbalingga Farm
Berita Hari Ini

2

Keren! Instalasi Energi Biogas Jadi Solusi Hemat Energi dan Ramah Lingkungan di Purbalingga Farm

Wih! Proyek Tenaga Surya Sulap Gurun Kubuqi Jadi Sumber Energi Bersih?
Berita Hari Ini

3

Wih! Proyek Tenaga Surya Sulap Gurun Kubuqi Jadi Sumber Energi Bersih?

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru
Berita Hari Ini

4

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau
Berita Hari Ini

5

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up