Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Update Polemik Raden Brotoseno: Masih Aktif di Polri Meski Jadi Napi Korupsi
Raden Brotoseno dikabarkan masih aktif di kepolisian meskipun sudah menjadi narapidana kasus korupsi. (beritasatu.com)

Update Polemik Raden Brotoseno: Masih Aktif di Polri Meski Jadi Napi Korupsi

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 31 Mei 2022 at 08:48am

Djawanews.com – Status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno menjadi polemik usai dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Senin (30/5). Lembaga pengawas korupsi itu mengirim surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada untuk mengonfirmasi status Brotoseno.

Brotoseno diduga masih aktif sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meski telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap beberapa tahun lalu.

"Brotoseno telah divonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan.

ICW menyebut surat telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini belum direspons. Padahal, penjelasan terkait keanggotaan Raden Brotoseno penting. Menurut Kurnia, semestinya Brotoseno telah dipecat setelah kasus yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Beleid itu berbunyi, "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian."

Baca Juga:
  • Tok! Raden Brotoseno Resmi Dipecat Polri Setelah Polemik Polemik Kasus Korupsi
  • Mahfud MD Kulik Lebih Dalam Alasan Raden Brotoseno Tak Dipecat Kapolri
  • Tak Seberuntung Raden Brotoseno, Pinangki Diberhentikan Secara Tak Hormat karena Korupsi

Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.

Hasil Sidang Kasus Raden Brotoseno

Atas hal tersebut, Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara tak memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sosok perwira menengah itu.

Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang telah dijalankannya.

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Ia dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Selain itu, Raden Brotoseno juga tak dipecat lantaran mekanisme sidang itu menerima testimoni positif yang diberikan atasan Brotoseno saat berdinas.

"(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.

Selain itu, kata Sambo, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari vonis lima tahun penjara karena berkelakuan baik. "AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ujarnya.

Sebagai informasi, Raden Brotoseno ditangkap tim Bareskrim pada 2016 terkait kasus suap terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 2017. Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Raden Brotoseno#Brotoseno#kasus korupsi#korupsi#POLRI#POLISI#ICW#Indonesia Corruption Watch

Berita Terkait

    Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat

    Djawanews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penerimaan murid Sekolah Rakyat tidak akan melalui seleksi akademik, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Syarat utama adalah calon siswa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
    Berita Hari Ini

    Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

    MS Hadi 18 May 2025 07:16
  • Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka
    Berita Hari Ini

    Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka

    MS Hadi 17 May 2025 15:12
  • BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG
    Berita Hari Ini

    BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG

    Djawanews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang kerja bagi 90.000 lulusan sarjana untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka nantinya akan ditempatkan di 30.000 Satuan Pelayanan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
    Berita Hari Ini

    Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

    MS Hadi 17 May 2025 07:16
  • Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
    Berita Hari Ini

    Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

    MS Hadi 16 May 2025 15:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

3

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

4

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11
Berita Hari Ini

5

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up