Djawanews.com – Pihak kepolisian membubarkan acara Rundown Play Dancer K-Pop atau dance komunitas LGBT (Mister Makassar) yang diduga digelar oleh komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Iya benar, giat dance tanpa izin sehingga dibubarkan. LGBT belum ada legalitasnya," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS pada Senin, 30 Mei.
Acara komunitas LGBT itu digelar di salah satu lapangan futsal di Makassar, Minggu 29 Mei. Namun acara itu tidak mendapatkan izin polisi sehingga dibubarkan.
"Pihak polsek yang mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut langsung ke lokasi dan mempertanyakan izin kegiatannya. Karena tidak memiliki izin sehingga dibubarkan. Yang hadir pesertanya sekitar 90 orang," ujarnya.
MUI Menolak Keras Semua Acara yang Diadakan Komunita LGBT
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menegaskan menolak acara yang akan dihelat kelompok LGBT itu.
"Kami menolak kegiatan LGBT, karena bertentangan dengan konstitusi, di Indonesia adalah negara berketuhanan, dimana semua agama tidak memperbolehkan perbuatan LGBT," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry pada Selasa, 24 Mei.
Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku tak akan memberikan izin kegiatan yang melanggar norma hukum dan agama, termasuk kegiatan tahunan komunitas LGBT di Makassar. "Selama belum ada yang mengesahkan LGBT di Indonesia itu berarti ilegal," kata Pomanto pada Rabu, 25 Mei.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.