Djawanews.com – Seorang kurir jasa pengiriman, Jefry (25), ditangkap polisi karena mencuri uang puluhan juta rupiah di kantornya yang ada di Kota Makassar.
Jefry ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim membenarkan itu. katanya, Jefry mencuri karena dililit utang pinjaman online (pinjol).
"Karena terlilit utang pinjol. Ia pun mencuri uang di kantornya," katanya dalam keterangannya, Jumat 27 Mei.
Halim menuturkan, pelaku berusaha lari dan kembali ke kampung halamannya, Palopo. Namun di jalan, ia ditangkap Resmob Polsek Barru, Rabu (25/5) silam.
Dari hasil interogasi, Jefry mengakui perbuatannya. Ia membuat kunci duplikat kantornya. Saat kantor sepi, ia pun mencuri.
Diketahui Jefry berhasil menggasak uang senilai Rp37 juta untuk melunasi utang pinjol. Lebih parahnya, jika uang curian tersebut masih ada lebihnya, dirinya akan memakai untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-harinya.
“Termasuk untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” demikian Bripka Ahmad Halim.
Artikel ini telah tayang di media partner Djawanews, Era.id dengan judul: Terlilit Utang Pinjol, Kurir di Makassar Curi Uang dalam Kantornya Sendiri