Djawanews.com – Terbuai iming-iming kebal dari razia petugas, para pedagang bermobil ilegal di Solo terkena pungutan liar (Pungli) dengan nilai bervariasi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta, Selasa (17/11) yang mendapatkan laporan dari para pedagang tersebut.
"Nominalnya berbeda-beda ya, ada tiga nominalnya, mulai paling kecil Rp 800.000, Rp 1,2 juta, serta Rp 3 juta. Uang tersebut dibayar setahun berjualan di situ,” kata Adis Dani dikutip dari Bengawan News.
“Untuk lokasi jualannya sendiri ada yang di lahan parkir pasar cendera mata, Alun-alun Utara, dan kawasan Masjid Agung," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.