Djawanews.com – Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sudah ditetapkan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Meskipun demikian, aturan mengenai penetapan UMK masih dibuka hingga 19 November 2020 mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya Kadri Renggono, menerangkan jika pihaknya akan menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Yogya sebelum mengajukan usulan UMK 2021 ke walikota.
“Besok Rabu (4/11/2020) Dewan Pengupahan masih akan rapat. Itu akan kita koordinasikan dulu,” papa Renggono, dilansir dari KR, (3/11).
Kendati demikian, Kadri memastikan jika UMK Kota Jogja akan tetap berada di atas UMP DIY. Perlu diketahui, tahun 2020 ini UMK Kota Jogja sudah mencapai Rp2.004.000.
UMK Kota Jogja sudah di atas UMK DIY tahun 2021 yang mencapai Rp1.765.000, namun Kadri belum dapat menyampaikan kisaran kenaikan UMK Kota Yogya 2021.
“Pandemi ini juga menjadi salah satu pertimbangan. Apalagi ada perubahan ketentuan dari kementerian yang baru keluar Oktober kemarin. Makanya semua aspek akan dipertimbangkan sehingga berapa kisaran UMK 2021 juga belum bisa kita sampaikan,” imbuh Kadri.
Selain UMK yang belum ditetapkan Pemkot Jogja, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.