Djawanews.com – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, tidak boleh ada pesta yang diselenggarakan warga pada saat malam Tahun Baru 2022. Kebijakan itu diambil agar tidak terjadi kerumunan yang menyebabkan lonjakan penyebaran COVID-19.
”Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, kami Forkopimda akan terus berputar berkeliling mengingatkan warga sampai awal tahun,” kata Bima Arya seperti dikutip dari Antara.
Bima menegaskan hal itu berkaitan dengan status PPKM level 1 yang diberlakukan di Kota Bogor. Sehingga, akan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran penyakit virus corona tersebut kembali meningkat seperti pada Juli dan Juni.
Warga dihimbau untuk memahami bahwa ada dua kondisi yang sama dengan dua bulan itu yang terjadi juga disaat menjelang libur akhir tahun ini. Kondisi itu adalah munculnya varian COVID-19 baru Omicron dan akan ada mobilitas warga yang cukup ramai dari hari biasanya.
Karena telah pernah mengalami pengalaman itu, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pembelajaran yang berharga bagi semua pihak.
”Jadi ini adalah fase-fase yang sangat penting. Karena kita mengantisipasi lonjakan seperti Juni dan Juli. Ada varian baru dan ada mobilitas warga. Untuk itu kami menghimbau agar seluruh warga Bogor untuk tidak merayakan tahun baru,” papar Bima Arya.
Bima memohon warganya untuk merayakan malam pergantian tahun dari rumah atau di tempat-tempat ibadah, tidak berkeliling, apalagi hingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus. Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bima Arya juga telah memimpin apel gelar pasukan pengamanan malam pergantian tahun.
Pada apel itu, Bima Arya bersama Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah beserta unsur Forkopimda lainnya.
Wali kota Bogor menjelaskan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Immendagri tahun 66 penekanan juga tertuju pada para pemilik tempat usaha. Status PPKM level 1 Kota Bogor tetap mengikuti arahan kapasitas maksimum 50 orang di dalam kafe dan tempat usaha lain dengan jam operasional buka hingga pukul 24.00 WIB.
”Khusus untuk mal dan pusat perbelanjaan sudah harus mulai tutup pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pada pukul 22.00 WIB,” ujar Bima Arya.
Bima Arya juga meminta semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Bogor tidak ada yang keluar kota. Semua bertugas dan piket secara bergilir untuk ikut mengamankan malam pergantian tahun. Tak terkecuali aparat di wilayah, camat dan lurah.
”Keramaian tidak hanya di pusat kota, tapi di semua wilayah. Diawasi nobar (nonton bareng), berkumpul, keramaian sebagainya ini agar ditertibkan,” kata Bima Arya.