Djawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa pemerintah telah mengadili empat kasus pelanggaran HAM berat. Ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah kasus yang terjadi setelah tahun 2000. Mahfud menyatakan bahwa semua terdakwa dalam kasus tersebut dibebaskan karena tidak ada bukti kuat soal pelanggaran HAM yang dimaksud.
"Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000. Dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Ia mengatakan pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan. Namun, Mahfud tidak menjelaskan empat kasus yang dia maksud.
"Bahwa kejahatan iya, tetapi bukan pelanggaran HAM berat, karena berbeda. Kalau kejahatannya sudah diproses secara hukum. Tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti," katanya.
Presiden Joko Widodo mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, penghilangan orang paksa tahun 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.
Dia menyesalkan hal itu terjadi. Jokowi juga akan berupaya mencegah kasus pelanggaran HAM berat serupa terjadi di masa mendatang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.