Djawanews.com – Pemerintah resmi memberi nama calon ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai “Nusantara”.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama Nusantara dipilih karena istilah tersebut sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di dunia internasional.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," katanya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Kompas.com, Senin, 17 Januari.
Proyek pemindahan ibu kota negara pun terus dilanjutkan. Masterplan ibu kota negara baru sudah lama selesai, perencanaan pembiayaan juga telah disusun.
Sebenarnya berapa dana yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota negara?
Pembangunan IKN membutuhkan dana yang cukup besar. Presiden Jokowi mengungkap, proyek pemindahan ibu kota negara baru akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis, 4 November.
“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," ujar Presiden.
Di waktu yang sama, Presiden Jokowi bahkan menawarkan kerja sama investasi pembangunan IKN.
Skema pembiayaan IKN
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro pernah menyampaikan, skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada APBN, tetapi juga mengandalkan investasi.
"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta," ujar Juri dikutip dari siaran pers KSP, Senin, 28 Juni.
Perihal pembiayaan IKN juga diatur dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). RUU itu rencananya disahkan pada Selasa, 18 Januari.
Melansir Kompas.com, menerima draf RUU IKN yang sudah dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya.
Pasal 24 Ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:
a. Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
b. Berdasarkan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang untuk menyusun rencana kerja dan anggaran IKN yakni Kepala Otorita IKN.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Mengutip laman resmi ikn.go.id, skema pembiayaan IKN diutamakan dari kontribusi pihak swasta.
Pembiayaan itu dilakukan melalui sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun (54,2 persen), serta investasi swasta dan BUMN/D (secara langsung) sebesar Rp 123,2 triliun (26,4 persen) dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.
"Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN," demikian siaran pers laman resmi IKN.
Baca artikel terkait ibu kota baru. Simak berita lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.