Djawanews.com – Polda Sulawesi Selatan menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank milik BUMN Cabang Kabupaten Pinrang.
Melansir CNNIndonesia.com, praktik korupsi itu diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,458 miliar.
"Ditetapkan tersangka ada 22 orang," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
"Jadi ini permufakatan jahat melakukan tindakan pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit kepada 338 debitur dari tahun 2017 hingga 2019," tambahnya.
Dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Fadli mengungkapkan enam orang tersangka merupakan pegawai bank. Mereka adalah pimpinan unit yang mempunyai wewenang dalam skema pemberian kredit di bank BUMN cabang Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang.
"Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tak sesuai prosedur," kata Fadli.
Penyidik menjerat 22 orang tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 dan pasal 55 KUHPidana.
"Selebihnya itu yang mengumpulkan KTP, KK artinya calo. Yang calo dapat komisi mulai puluhan sampai ratusan juta. Semua warga Pinrang," kata Fadli.
Baca berita terkait korupsi. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.