Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskim Polri telah melakukan supervisi atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sribawono-SP Sribhawono, Lampung pada Selasa (25/1).
Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung. Pengerjaan jalan tersebut dilakukan dengan dana dari tahun anggaran 2018 – 2019 diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 147 Miliar.
"KPK memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Ali menyampaikan, supervisi antara KPK dengan pihak kepolisian itu dilakukan di Polda Lampung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan dan Direktur Reskrimsus Polda Lampung. Satuan Tugas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK serta tim penyidik perkara tersebut juga turut hadir. Menurut Dia, pelaksanaan koordinasi dan supervisi itu merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penuntasan perkara korupsi.
Hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan tugas dan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Polri dan Kejaksaan.
"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," kata Ali. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita Korupsi. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.