Djawanews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (45) yang merupakan warga Jalan Jati, Olog Gading, Telukbetung, Kota Bandarlampung ditangkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Ia diduga menjadi tersangka dan kaki tangan seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, Riau. Ratusan juta rupiah ia terima selama membantu bandar narkoba tersebut.
“Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, dan saya diupah Rp 100 juta semuanya. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap FS, Jumat, 21 Januari.
Wakil direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi mendapat laporan bahwa di salah satu kontrakan di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandarlampung kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Kontrakan itu ditempati oleh seorang kurir dan menjadi bandar narkoba berinisial SH (48), warga Telukbetung, Kota Bandarlampung. “Dari informasi itu, lalu dilakukan pengintaian di kontrakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka SH pada tanggal 28 Desember 2021 lalu” ujar Winardi.
Dari kontrakan tersangka SH ini, lanjutnya, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,97 kilogram. Dari pengakuan tersangka SH, ada bukti narkoba lagi yang disimpan tersangka di rumah orangtuanya di Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
“Di rumah orangtua tersangka SH, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kilogram. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 7,2 kilogram,”ungkapnya.
Ibu Rumah Tangga Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba
Pengakuan tersangka SH, barang sabu-sabu didapat dari pemasoknya berinisial ZS alias KS yang saat ini masih buron. Tersangka SH mengaku sudah empat kali menerima kiriman sabu-sabu dari ZS dan mendapat upah Rp 10 juta sekali pengiriman. Selama menjadi kurir dan bandar narkoba, tersangka mengaku mendapat uang Rp 100 juta.
“Dari pengakuan tersangka SH, cara pembayarannya dikirimkan melalui rekening seorang IRT berinisial FS,” bebernya.
Dari informasi itu, kata AKBP FX Winardi Prabowo, lalu dilakukan penangkapan tterhadap tersangka FS saat tersangka berada di Gang Pioneer, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
“Tersangka FS mengakui, telah menerima transfer uang dari hasil penjualan narkoba dari seorang bandar bernisial ZS (DPO) salama dua bulan (November-Desember 2021) Rp 327.600.000,” terangnya.
Kini FS dan SH diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka dijerat Pasal berbeda.
Tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan tersangka FS, dijerat Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.