Djawanews.com – Kepala Seksi Pidana Khusus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan pihaknya melalui Patroli Cyber Polres Gunungkidul berhasil mengungkap jaringan prostitusi online setempat.
Dari patroli tersebut, tujuh pekerja seks komersial diamankan sebagai saksi, termasuk tersangka QF 23, mucikari yang menawarkan jasa prostitusi tersebut di media sosial.
Investigasi bermula dari penyamaran salah satu anggota polisi siber sebagi pelanggan jasa esek-esek.
“Salah seorang anggota patroli berpura-pura melakukan transaksi di postingan yang diunggah. Pancingan ini pun ditanggapi dengan foto perempuan,” jelas Ibnu dikutip dari Harian Jogja.
“Setelah sepakat, petugas membuat janjian untuk bertemu di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen. Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap,” lanjutnya.
“Hasil dari pemeriksaan, dalam setiap transaksi tersangka mematok Rp300.000-450.000 untuk dua kali persetubuhan. Selain tersangka, kami menyita uang senilai Rp320.000 hasil transaksi, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK,” tandas Ibnu.
Akibat perbuatannya, tersangka QF dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.