Djawanews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah kecil diduga dipaksa ayahnya merokok. Padahal, bocah itu diketahui belum genap berusia 2 tahun.
Unggahan itu pertama kali dibagikan ibu sang bocah berinisial NH yang berusia 24 tahun. Video itu dibagikan di akun Facebook-nya.
Video itu memperlihatkan beberapa foto dan video sang bocah yang sebelumnya diduga telah disiksa ayahnya yang berinisial SM, 27 tahun.
Berdasarkan keterangan video, kejadian tersebut diduga terjadi di daerah Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara.
Dalam video itu, sang balita malang tampak menangis terisak-isak sambil memengangi kepalanya keluar dari rumah. SM yang merekam kejadian itu terdengan beberapa kali melontarkan kata-kata kasar dan membentak anaknya yang masih kecil.
"Diam kau, pergi sana pergi," bentak SM ke anaknya, seperti dikutip Indozone melalui akun @mediagramindo, Kamis (26/8/2021).
"Kalau mau sama ayah diam, gak sayang ayah sama mu lagi kalau nangis nangis aja kerjamu. Ayah usir kau nanti dari rumah ini," sambung SM.
View this post on Instagram
Polisi Lakukan Penyelidikan
Pada keterangan unggahan tersebut, NH yang sudah berpisah dengan suaminya itu meminta agar anaknya dirawat dan dididik dengan benar.
"Jika kau rusak silahkan, tapi tolong jangan kau buat anakku, dia masih kecil tolong kasih contoh yang baik padanya, jika kau tak sanggup jangan kau tahan2 dia disana, itu bukan anakmu saja, jadi jangan kau bilang omak udh mati ku jemput dia, kau yang mengkasi, sekarang kau bilang kau sayang samanya tu la yang sayang tu la," tulis NH.
SM diduga sengaja melakukan hal itu sebagai ancaman untuk istrinya agar melihat dan mau diajak rujuk kembali.
Hingga kini masih belum diketahui secara pasti kapan dan apa tindakan dari pihak terkait mengenai kejadian tersebut.
Kini, jajaran Polres Labura melakukan penyelidikan terkait video yang viral di media sosial tersebut. Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan bahwa kini kasus tersebut dalam penyelidikan.
Jika ayah dalam video tersebut terbukti memaksa anaknya yang masih balita merokok, maka ia bisa terjerat pidana.
"Intinya dalam penyelidikan," kata Parikhesit, Kamis (26/8/2021).