Djawanews.com – Polisi terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 98 saksi dan 11 ahli dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 12 Desember.
Jumlah itu merupakan data saksi dan ahli per 11 Desember. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Terbaru, penyidik telah memeriksa dua ahli. Proses pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Dua orang ahli tersebut, adalah satu orang ahli kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana," kata Ade.
Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.