Pembangunan PLTA Asahan III dan kasus korupsi di dalamnya.
Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA, meskipun tidak memberikan dampak kerusakan alam, yang perlu diwaspadai pemerintah adalah terkait pembangunannya, seperti pada PLTA Asahan III.
PLTA adalah energi terbarukan yang sedang gencar digalakkan pemerintah. Tahun ini saja di Kalimantan Utara sedang direalisasikan pembangunan PLTA Sungai Kayan, yang digadang-gadang sebagai PLTA terbesar di Asia Tenggara.
Beberapa Polemik Pembangunan PLTA Asahan III
Namun, apakah warganet masih ingat dengan kasus PLTA Asahan III yang pembangunannya mangkrak akibat kasus korupsi. Berikut Djawanews sajikan fakta seputar PLTA Asahan III.
- Terabas Hutan
Pembangunan PLTA Asahan III tidak lepas dari kasus korupsi, terutama terkait dengan pembebasan lahan dan hutan yang tidak sesuai dengan prosedural. Disinyalir, PLTA Asahan III dibangun di kawasan hutan lindung, dan belum mendapat surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Tanah seluas 18 hektar yang berada di kawasan Kecamatan Meranti Pohan, Kabupaten Toba Samosir seluas 18 hektar, dalam pembebasan lahannya dilakukan oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I.
Pembebasan lahan pada tahun 2010 dihargai 15.3 miliar rupiah, yang kemudian diberikan kepada 323 kepala keluarga. Namun, setelah ditelusuri kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan.
Dilansir dari tribun (23/9/2012) Mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus menentang pembangunan PLTA Asahan III, karena menurutnya (ketika dirinya menjabat) dirinya telah memberikan izin pembangunan di lokasi lain (bukan di kawasan hutan lindung) dan kemudian lokasi berpindah.
- Rugikan Negara Miliyaran Rupiah
Proyek pembangunan PLTA Asahan III dinilai rugikan negara Rp 15,3 miliar. Ppembangkit listrik dengan kapasitas 2 x 87 MW tersebut diketahui membutuhkan biaya investasi sebesar Rp 2,2 triliun.
Pengamat kelistrikan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, dilansir dari eisr.o.id 1 November 2019 silam menyatakan jika kasus tersebut harus diusut tuntas.
“Kalau memang sudah ada indikasi kuat adanya korupsi, maka harus diproses oleh aparat yang berwenang,” tandas Febby.
Indonesian Corruption Watch (ICW ) Tobasa telah mengindikasikan jika korupsi proyek PLTA Asahan III mencapai Rp 15,3 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pembebasan tanah di kawasan hutan lindung seluas18 hektar di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir.
- Tiba-Tiba Digarap
Kemudian pada tahun 2015 proyek pembangunan PLTA Asahan III dapat dilaksanakan, setelah izin pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan terbit.
Krisis listrik yang melanda Sumut sendiri pada waktu itu ditafsirkan akan selesai pada 2019 sesuai dengan program pemerintah untuk membangun 35.000 MW pembangkit listrik.
Melalui program pemerintah tersebut, Sumut akan menerima pembangkit listrik dengan total 2.300 KW, salah satunya melalui PLTA Asahan.