Djawanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah mengungkap modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan dalam mekakukan pencurian.
Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus 15 pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar pada 6-26 Juli 2020.
“Polresta Banyumas berhasil mengungkap 26 kasus yang terdiri atas 7 kasus yang ditetapkan sebagai target operas dan sisanya adalah nontarget operasi, dengan total pelaku sebanyak 15 orang,” ujar Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka di Halaman Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/7/2020).
Dari 26 kasus tersebut, 24 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan sedangkan 2 kasus sisanya adalah kasus pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 unit sepeda motor, 5 unit ponsel dan 4 buah senjata tajam.
Dalam kesempatan itu, Whisnu mengungkap modus yang digunakan oleh pelaku untuk menggasak sepeda motor.
“Modus pelaku pencurian dengan pemberatan bermacam-macam dan kami kelompokkan menjadi 5 kelompok,” ujar Whisnu.
Pertama, mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tergantung. Modus kedua, mengambil sepeda mtor dengan menggunakan kunci T.
“Yang ketiga masuk ke rumah melalui atap atau plafon. Keempat mencongkel candela, serta kelima, berkenalan di media sosial lalu ketemuan dan pelaku mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban mandi, pelaku mengambil kunci beserta STNK milik korban dan membawa kabur sepeda motornya,” ungkap Wishnu.
Sementara itu, modus pelaku pencurian dengan kekerasan berupa merampas tas milik korban dengan memotong tali tas yang sedang dicangklong.
Modus lainnya yakni memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya.
Soal ancaman pidana bagi para pelaku, Whisnu menuturkan, pelaku pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 43 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Sementara untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkas Whisnu.