Djawanews.com – Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan, judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform trading binary option Quotex. Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.
“80 [persen] dari kekalahan [member Quotex],” kata Reinhard kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Maret.
Keuntungan itu didapat dari mereka yang menggunakan referral Doni namun kalah atau merugi di platform Quotex. Seperti diketahui Quotex merupakan binary option yang cara kerjanya seperti judi. Member Doni diperkirakan ada 25 ribu orang. Itu jika melihat jumlah anggota di grup Telegram Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” kata kata Reinhard.
Member Doni Salmanan di Telegram Tidak Ada yang Pernah Menang, Semua Cuma Jebakan!
Reinhard mengatakan member yang main di Quotex tidak pernah ada yang menang. “Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard.
Dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Selain itu juga memblokir rekening milik Doni. Doni juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia terancam dipenjara selama 20 tahun. Penetapan tersangka kepada Doni Salmanan dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa (8/3) usai memeriksanya selama sekitar 13 jam mulai pukul 10.00 WIB.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.