Djawanews.com – Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo Indra Kenz terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp3,8 miliar. Polisi meyakini bahwa Indra Kesuma memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner (judi daring) tersebut dan mengenal siapa pemilik platform tersebut hanya saja ditutupi olehnya.
“(Terkait) platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri pada Jakarta, Selasa, 01 Maret.
Menurut Whisnu, hak tersangka untuk diam dan penyidik tidak bisa memaksa. Tetapi, penyidik berupaya untuk mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kesuma. “(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya akan terus dalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri. “Kami akan dalami lagi siapa pemain di balik itu. Jadi, ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” ujar Whisnu.
Pengacara Indra Kenz Sebut Klienya Bakal Kooperatif, tapi Kok Ngeles Terus?
Sebelumnya pengacara Indra Indra Kesuma, Wardaniman Larosa menyebutkan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo. “Kami kooperatif, ya, karena terus terang saudara Indra Indra Kesuma tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra menguntungkan,” kata Warda pada Kamis, 24 Februari.
Diketahui, Indra Kenz merupakan influcer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai crazy rich atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan. Indra mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.
Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. Kini Indra Kenz masih dalam terus diinterogasi oleh pihak kepolisian untuk membongkar dalang dibalik platform Binomo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.