Djawanews.com – Seorang influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenal oleh publik atau masyarakat sebagai tokoh yang memperkenalkan trading binary option atau perdagangan opsi biner. Platform perdagangan opsi biner yang selalu dipamerkan Indra adalah Binomo yang sering dipromosikan sebagai aplikasi legal di Indonesia. Rupanya hal tersebut dinilai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai modus diduga memikat untuk para korbannya.
Terbongkarnya kasus Indra Kenz sebagai affiliator Binomo tersebut diketahui penyidik kepolisian usai memeriksa delapan korban yang melaporkan Indra ke Bareskrim pada Kamis, 10 Februari.
“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan Melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Jumat, 11 Februari.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.
Aplikasi Binomo Illegal di Indonesia, Indra Kenz Sebagai Promotor dan Affiliator Kena Gugat
Sepanjang 2021, total ada 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak oleh Kemendag. Para korban menyertakan bukti berupa hasil rekaman YouTube milik terlapor yang menyatakan hal tersebut. Selain itu, para korban juga diajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut sehingga menjadi terpikat untuk bergabung sebagai investor.
“(Terlapor) Terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” jelas Whisnu.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo oleh Indra Kenz itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang rugi Rp540 juta; LN rugi Rp51 juta; RSS rugi Rp60 juta; FNS rugi Rp500 juta; FA rugi Rp1,1 miliar; EK rugi Rp1,3 miliar; AA rugi Rp3 juta; dan RHH rugi Rp300 juta.
“Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” jelas Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kenz juga melaporkan balik salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Maru Nazara itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu terkait dengan video yang diunggah di akun Youtube 'Panggung Inspirasi Official'. Ia merasa nama baiknya dicemarkan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.