Djawanews.com – Delapan orang korban melaporkan aplikasi Binomo ke pihak kepolisian lantaran dinilai telah merugikan dengan nominal mencapai Rp2,4 miliar. Para korban melaporkan aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengungkapkan bahwa kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar. “Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan,” kata Finsensius pada Kamis, 3 Februari.
Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. “Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral,” ungkapnya.
Aplikasi Binomo Terbukti Platform Judi Online atau Money Game
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut. Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti aplikasi Binomo dan semacamnya. Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.
“Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021. Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal. Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti aplikasi Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. “Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” pungkasnya Rabu, 2 Februari.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.