Djawanews.com – Polisi menetapkan afiliator platform Quotex, Doni Salmanan sebegai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah diperiksa selama 13 jam, Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Rabu 9 Maret.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni Salmana Diperiksa Selama 13 Jam
“Saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam pukul 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB,” ujarnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan gelar perkara dan akhirnya menaikkan status terperiksa menjadi tersangka.
”Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ITE, bahasa dan hukum juga pemeriksaan kepada saksi korban maka dilakukan gelar perkara yang meningkatkan status yang bersngkuatan dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, langsung dilakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Setelah diperiksa dengan dicecar sebanyak 90 pertanyaan dan jadi tersangka, Doni Salmanan pun langsung ditahan.
”Ada beberapa alasan yaitu alasan subyektif adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara atau 20 tahun untuk TPPU.
Aset Doni Salmanan Bakal Disita
”Barang bukti yang disita HP iphone 13, akun Youtube dengan nama Kingsalmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun Youtube dan akun Quotex, satu bendel mutasi rekening bank dan ada bukti transfer deposit dan witdrawl, dan flasdisk berisi video Youtube,” terangnya.
Polisi akan melakukan penulusuran terhadap aset dan aliran dana yang mengalir ataupun menjuru renkening tersangka terkait dengan tindak pidana itu.
“Tentu dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tegasnya.