Djawanews.com – Rekaman suara dari seorang penjual dawet yang menceritakan soal kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, masih menjadi misteri. Kepolisian pun kini tengah menyelidiki rekaman suara itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim investigasi dari Mabes Polri juga akan mendalami CCTV di Pintu 3 yang memang banyak penjual di lokasi tersebut. "Pintu 3 termasuk CCTV-nya yang dianalisa oleh tim Labfor, Inafis dan penyidik," kata Dedi pada Sabtu, 8 Oktober.
Terbaru, sebuah poster bertuliskan 'Wanted Casual Dawet Gate 3' tertempel di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan. Area Pintu 3 pun telah ditelusuri, namun keberadaan penjual dawet tak ditemukan.
Eka, seorang pedagang kaos kaki yang berjualan tak jauh dari Pintu 3 mengaku tak pernah mengetahui ada penjualan dawet di lokasi itu. Sejauh yang ia ketahui, hanya ada lapak pedagang mebel. "Di Pintu 3 itu adanya cuma (pedagang) mebel, mulai dari dulu saya TK itu di sini udah mebel," kata Eka di lokasi, Minggu, 9 Oktober.
Berdasarkan pengamatan, di sisi kanan dan kiri Pintu 3 memang hanya terdapat penjual berbagai barang mebel. Eka juga menyebut saat ada pertandingan pun tak pernah ada penjual dawet yang berjualan di sekitar Pintu 3. Pun saat pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berujung pada tragedi pada 1 Oktober lalu.
"Iya enggak pernah ada yang jual dawet, emang enggak ada sama sekali yang jualan di Pintu 3," ucap dia.
Pedagang Lain Ngaku Tak Pernah Liat Penjual Dawet di Stadion Kanjuruhan
Sementara itu, pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya juga menyebut tak pernah ada perempuan yang berjualan dawet di Pintu 3 Stadion di Kanjuruhan. "Enggak ada itu, adanya laki, itu pun jarang, tapi kayaknya jarang pas pertandingan Arema," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman suara perempuan yang mengaku berjualan dawet di Pintu 3. Dalam rekaman tersebut, perempuan itu menyebut bahwa banyak suporter sudah dalam keadaan mabuk sebelum terjadi kericuhan.
"Wong suporter sakdurunge wis ngombe kabeh (suporter sebelumnya sudah pada minum). Yang meninggal pun itu banyak yang berbau alkohol," kata si penjual dawet dalam rekaman suara itu.
Namun, tudingan penjual dawet itu dibantah oleh Aremania, yang mengatakan bahwa itu hoaks. Sebagai informasi, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkara ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sedangkan tiga tersangka lain dari tragedi stadion Kanjuruhan, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.