Djawanews.com – Seorang wanita di Pakistan divonis hukuman mati setelah ditetapkan bersalah lantaran membuat status dan mengirim pesan kebencian serta karikatur Nabi Muhammad SAW di WhatsApp. Perempuan bernama Aneeqa Ateeq (26) itu ditangkap pada Mei 2020 lalu dan didakwa menyebarkan materi penistaan.
Pengadilan Riwalpindi mengungkapkan, Ateeq sebenarnya sudah diperingatkan oleh teman-temannya untuk mengganti status itu. Namun dia malah mengirim pesan itu ke temannya.
Penistaan agama merupakan masalah sensitif di Pakistan, negara berpenduduk mayoritas Muslim. Penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW bisa membuat pelakunya dihukum mati meskipun pada akhirnya hukuman gantung tak terlaksana.
Komisi Kebebasan Beragama Internasional yang berbasis di Amerika Serikat menyebutkan, sejauh ini sekitar 80 orang di Pakistan dipenjara atas tuduhan penistaan, setengahnya menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus penistaan melibatkan warga non-Muslim maupun Muslim. Aktivis HAM memperingatkan bahwa agama minoritas, terutama Kristen, sering terjebak dalam konflik seputar penistaan. Biasanya diawali dengan masalah pribadi yang menyebar hingga membawa agama.
Pada Desember lalu, seorang manajer pabrik berkebangsaan Sri Lanka dibunuh karena menghina Alquran.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.