Djawanews.com – Ketua KPK Firli Bahuri sepakat dengan usulan hukuman mati bagi para koruptor yang sempat disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahkan, ia menilai jika harus ada pasal khusus yang menunjang penerapan hukum tersebut.
"Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," ujar Firli, usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme di Mapolda Bali, Rabu (24/11).
Ketua KPK tersebut mengaku pernah menyampaikan konsep hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada pedoman aturan Indonesia sebagai negara hukum.
"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi ingat, negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," kata dia.
Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999. Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," ucap Firli.
ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, diketahui berniat menerapkan pidana hukuman mati buat pelaku korupsi meski mendapat penolakan dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Burhan, para aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional. Mereka mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati dengan dalih hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali Tuhan.
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kami terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerapkan hukuman mati," ucap Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11).
Ingin tahu informasi mengenai kabar terbaru lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews