Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sindiran ICW untuk Jaksa Agung yang 'Pasrah' dengan Putusan Ringan Pinangki

Sindiran ICW untuk Jaksa Agung yang 'Pasrah' dengan Putusan Ringan Pinangki

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 06 Juli 2021 at 02:25pm

Djawanews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang pasrah dan tak mengajukan kasasi terkait putusan banding yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan Kejaksaan Agung sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena, Pinangki yang merupakan penegak hukum harusnya diganjar hukuman maksimal bukan hanya vonis empat tahun penjara.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut seluruh penanganan kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki dianggap hanya dagelan atau candaan semata oleh ICW.

"Betapa tidak begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu di antaranya dugaan keterlibatan tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra," tegasnya.

JPU memastikan tidak mengajukan kasasi atau menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi alias menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan PT DKI, hukuman Pinangki dikurangi enam tahun dari 10 tahun penjara. Sehingga hukuman Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara.

Bagi jaksa, semua tutuntan sudah terpenuhi dalam putusan tersebut. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk mengajukan permohonan kasasi.

Pinangki sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi fatwa Mahkah Agung (MA). Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tapi di tingkat banding, Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi hukuman Pinangki selama 6 tahun. Sehingga, hukuman pidana penjaranya tersisa 4 tahun.

Bagikan:
#Vonis Ringan Pinangki#jaksa agung#ICW#Jaksa Pinangki

Berita Terkait

    PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT PLN (Persero) berencana membangun PLTA Pomped Storage berkapasitas 1.000 MW di Kabupaten Pacitan. Rencana itu disampaikan dalam pertemuan jajaran PLN dengan Bupati Pacitan Indrata ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Saiful Ardianto 10 Feb 2026 17:21
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    YOGYAKARTA - Pemanfaatan energi bersih di Sumatera Utara kembali mendapat dorongan melalui beroperasinya PLTM Sei Wampu 1. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ini berada di Desa Kuta Gajah, Kabupaten ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

1

PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up