Djawanews.com – Pemerintah Indonesia mengutuk serangan Israel ke Iran pada Jumat, 13 Juni. Menteri Luar Negeri RI Sugiono menilai aksi militer tersebut bisa memperburuk ketegangan dan memicu konflik yang lebih luas di kawasan Timur Tengah.
"Mengutuk apa yang terjadi," kata Sugiono kepada wartawan, Jumat 13 Juni.
"Tentu saja akan banyak implikasi dalam arti kalau semua pihak tidak bisa menahan diri akan memperburuk situasi," lanjutnya.
"Kita berharap yang terburuk tidak terjadi, kita akan monitor terus," tandas Menlu RI.
Diberitakan sebelumnya, Israel Defense Forces (IDF) mengonfirmasi telah melakukan operasi udara terhadap program nuklir Iran.
Puluhan target di seluruh Iran yang terkait dengan program nuklir dan fasilitas militer lainnya diserang oleh Angkatan Udara Israel, katanya, dikutip dari The Times of Israel.
Operasi tersebut bersandi "Raising of Lions."
IDF mengatakan, Iran memiliki cukup uranium yang diperkaya untuk membuat beberapa bom dalam beberapa hari, dan perlu bertindak melawan "ancaman yang akan segera terjadi" ini.
Sedangkan Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz mengatakan Ia telah mengumumkan situasi darurat di seluruh negeri seiring dengan dimulainya serangan Israel terhadap Iran.
"Setelah serangan pendahuluan Negara Israel terhadap Iran, serangan rudal dan pesawat nirawak terhadap Negara Israel dan penduduk sipilnya diperkirakan akan segera terjadi," kata Menhan Katz.
Ia mengatakan telah menandatangani "perintah khusus, yang menurutnya keadaan darurat khusus akan diberlakukan di garis depan di seluruh Negara Israel."
Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan di media sosial memperingatkan serangan tersebut bisa memperburuk situasi di kawasan.
"Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional," cuit Kementerian Luar Negeri dalam unggahan di X, seperti dikutip Jumat 13 Juni.
Kementerian Luar Negeri RI melanjutkan, "Serangan ini berisiko memperburuk ketegangan di kawasan serta berpotensi memicu konflik yang lebih luas."
"Semua pihak harus menahan diri secara maksimal dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan atau menyebabkan ketidakstabilan," lanjut Kemlu RI.
"Indonesia menegaskan kembali kewajiban setiap negara untuk menyelesaikan perbedaan mereka melalui cara-cara damai sesuai dengan hukum internasional," pungkas Kemlu RI.