Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Tidak Bisa Merokok di Tempat Publik, Akan Disiapkan Fasilitas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (VOI/Diah Ayu)

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Tidak Bisa Merokok di Tempat Publik, Akan Disiapkan Fasilitas

MS Hadi
MS Hadi 13 Juni 2025 at 08:14am

Djawanews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI, tidak dimaksudkan untuk melarang sepenuhnya aktivitas merokok di ibu kota. Demikian dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Sebaliknya, aturan ini akan mengatur lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk merokok sekaligus menyediakan fasilitas khusus bagi perokok.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," kata Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 12 Juni.

Pramono mengatakan kebijakan serupa telah lama diterapkan di sejumlah negara maju. Menurutnya, Jakarta perlu mengadopsi pendekatan yang sama.

"Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok," ungkap Pramono.

Terkait wacana pengenaan denda sebesar Rp250.000 bagi setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, Pramono menegaskan hal tersebut belum diputuskan sampai rancangan perda disahkan.

"Karena ini perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Baca Juga:
  • DPRD DKI Usul Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Hanya untuk Rokok Tembakau tapi Juga Rokok Elektrik
  • Perhatian! Merokok di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta
  • Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Mulai 2025

Saat ini, DPRD dan Pemprov DKI tengah mematangkan draf Raperda KTR. Beberapa ketentuan di antaranya seperti Pasal 4 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Kemudian, pada Pasal 14 dirincikan jenis-jenis tempat umum yang dimaksud pada Pasal 14, mulai dari pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun, restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal/stasiun/pelabuhan/bandar udara, balai pertemuan, dan tempat umum lainnya.

DPRD juga sempat mengusulkan ketentuan lebih rinci dalam Raperda KTR. Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif di Jakarta seperti rumah sakit dan sekolah.

Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) yang tengah disusun bersama Pemprov DKI.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Setidaknya, menurut Fraksi Demokrat-Perindo, harus ada pendefinisian kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dalam Raperda KTR.

Pendefinisian yang dimaksud Fraksi Demokrat-Perindo yakni adanya ketentuan jarak minimal 200 meter terhadap kawasan tanpa rokok dari fasilitas sensitif di Jakarta.

"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit," tuturnya.

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan pendetailan frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Gerindra meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.

"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," urai Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Senin, 26 Mei.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jakarta#Raperda Kawasan Tanpa Rokok#PEMPROV DKI#DPRD DKI#PRAMONO ANUNG

Berita Terkait

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Djawanews.com - Kasus dugaan investasi bodong bisnis tahu bulat berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS alias Doplang di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diduga menawarkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
    Berita Hari Ini

    Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

    Saiful Ardianto 21 Sep 2026 19:53
  • Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
    Berita Hari Ini

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

    Saiful Ardianto 18 Sep 2026 19:33
  • Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?

    Djawanews.com - Indonesia dan Kanada menjajaki perluasan kerja sama ekonomi, mulai dari investasi mineral kritis hingga pengembangan energi nuklir. Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Menteri Koordinator ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja
    Berita Hari Ini

    Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja

    Saiful Ardianto 16 Sep 2026 19:20
  • Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

    Saiful Ardianto 15 Sep 2026 18:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
Berita Hari Ini

1

Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
Berita Hari Ini

2

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
Berita Hari Ini

3

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up