Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Tidak Bisa Merokok di Tempat Publik, Akan Disiapkan Fasilitas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (VOI/Diah Ayu)

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Tidak Bisa Merokok di Tempat Publik, Akan Disiapkan Fasilitas

MS Hadi
MS Hadi 13 Juni 2025 at 08:14am

Djawanews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI, tidak dimaksudkan untuk melarang sepenuhnya aktivitas merokok di ibu kota. Demikian dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Sebaliknya, aturan ini akan mengatur lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk merokok sekaligus menyediakan fasilitas khusus bagi perokok.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," kata Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 12 Juni.

Pramono mengatakan kebijakan serupa telah lama diterapkan di sejumlah negara maju. Menurutnya, Jakarta perlu mengadopsi pendekatan yang sama.

"Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok," ungkap Pramono.

Terkait wacana pengenaan denda sebesar Rp250.000 bagi setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, Pramono menegaskan hal tersebut belum diputuskan sampai rancangan perda disahkan.

"Karena ini perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Baca Juga:
  • DPRD DKI Usul Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Hanya untuk Rokok Tembakau tapi Juga Rokok Elektrik
  • Perhatian! Merokok di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta
  • Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Mulai 2025

Saat ini, DPRD dan Pemprov DKI tengah mematangkan draf Raperda KTR. Beberapa ketentuan di antaranya seperti Pasal 4 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Kemudian, pada Pasal 14 dirincikan jenis-jenis tempat umum yang dimaksud pada Pasal 14, mulai dari pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun, restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal/stasiun/pelabuhan/bandar udara, balai pertemuan, dan tempat umum lainnya.

DPRD juga sempat mengusulkan ketentuan lebih rinci dalam Raperda KTR. Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif di Jakarta seperti rumah sakit dan sekolah.

Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) yang tengah disusun bersama Pemprov DKI.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Setidaknya, menurut Fraksi Demokrat-Perindo, harus ada pendefinisian kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dalam Raperda KTR.

Pendefinisian yang dimaksud Fraksi Demokrat-Perindo yakni adanya ketentuan jarak minimal 200 meter terhadap kawasan tanpa rokok dari fasilitas sensitif di Jakarta.

"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit," tuturnya.

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan pendetailan frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Gerindra meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.

"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," urai Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Senin, 26 Mei.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jakarta#Raperda Kawasan Tanpa Rokok#PEMPROV DKI#DPRD DKI#PRAMONO ANUNG

Berita Terkait

    Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi
    Berita Hari Ini

    Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji para hakim demi mencegah praktik suap dan memastikan objektivitas dalam putusan pengadilan. Bahkan, kata Prabowo bergurau, jika itu ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045

    MS Hadi 12 Jun 2025 15:06
  • Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam
    Berita Hari Ini

    Budi Gunawan Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Sabu di Batam

    MS Hadi 12 Jun 2025 12:01
  • Cetak Rekor! Erdogan Umumkan Turki Bakal Ekspor 48 Jet Tempur KAAN ke Indonesia
    Berita Hari Ini

    Cetak Rekor! Erdogan Umumkan Turki Bakal Ekspor 48 Jet Tempur KAAN ke Indonesia

    Djawanews.com – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan kesepakatan ekspor 48 unit jet tempur KAAN ke Indonesia dalam sebuah kerja sama pertahanan antara kedua negara. Pengumuman ini disampaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia
    Berita Hari Ini

    Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia

    MS Hadi 12 Jun 2025 10:08
  • Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia
    Berita Hari Ini

    Kemenbud Luncurkan Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra, Genjot Eksistensi Karya Indonesia di Dunia

    MS Hadi 12 Jun 2025 10:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

4

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

5

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up