Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
DPRD DKI Usul Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Hanya untuk Rokok Tembakau tapi Juga Rokok Elektrik
Rokok elektrik atau vape (Dok. Antara)

DPRD DKI Usul Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Hanya untuk Rokok Tembakau tapi Juga Rokok Elektrik

MS Hadi
MS Hadi 10 Mei 2025 at 07:07am

Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD tengah membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan memperluas cakupan larangan merokok di ruang publik.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengatakan pihaknya mengusulkan agar aturan baru ini tidak hanya membatasi rokok tembakau, tetapi juga mengatur penggunaan vape dan produk rokok elektrik lainnya.

"Di dalam rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan vape dan rokok elektrik seperti rokok tembakau," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei.

Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Pergub ini, menurut Ali, hanya mengatur larangan penggunaan rokok tembakau di ruang publik. Sementara, saat ini penggunaan rokok elektrik di Jakarta sudah cukup masif.

Padahal, rokok elektrik juga memiliki dampak negatif yang sama dengan rokok tembakau dari sisi kesehatan dan mengganggu kebebasan masyarakat terhindar dari asap rokok.

Baca Juga:
  • Perhatian! Merokok di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta
  • Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Mulai 2025
  • Kurangi Kebiasaan Merokok Akibat Stres Disarankan Dilakukan Secara Bertahap

"Jelas ini terlihat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau, di mana hanya rokok tembakau saja yang dilarang sementara terhadap vape dan rokok elektrik tidak diatur," urai Ali.

"Maka, pengaturan terhadap kawasan penggunaan vape dan rokok elektrik harus diatur secara tegas di dalam peraturan daerah," tambahnya.

Selain itu, lanjut Ali, diperlukan juga penerapan sanksi dalam Raperda KTR terhadap pelanggar larangan merokok di ruang publik seperti sanksi denda hingga pidana.

Sebagai informasi, dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2020 telah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan publik, di antaranya:

  1. Tempat umum: kawasan yang terbuka untuk umum seperti taman, lapangan, dan jalan raya.

Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan tempat usaha lainnya.

  1. Tempat belajar mengajar: sekolah, kampus, dan tempat kursus.
  2. Tempat pelayanan kesehatan: rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
  3. Angkutan umum: bus, kereta api, dan pesawat terbang.
  4. Arena kegiatan anak-anak: taman bermain, kolam renang, dan tempat rekreasi anak-anak.

6. Tempat ibadah: masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Vape#rokok elektrik#rokok#Raperda Kawasan Tanpa Rokok#PEMPROV DKI#DPRD DKI

Berita Terkait

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
    Berita Hari Ini

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan duka mendalam atas gugurnya prajurit ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
    Berita Hari Ini

    Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

    MS Hadi 24 Mar 2026 22:19
  • Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 17 Mar 2026 15:24
  • PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?
    Berita Hari Ini

    PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?

    Djawanews.com - Gubernur Jambi Al Haris menebar sebanyak 10.000 benih ikan di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) danau Kerinci sebagai bagian dari program menjaga keseimbangan ekosistem ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?
    Berita Hari Ini

    Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?

    Saiful Ardianto 13 Mar 2026 15:22
  • Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?
    Berita Hari Ini

    Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?

    Saiful Ardianto 12 Mar 2026 12:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
Berita Hari Ini

1

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up