Djawanews.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah bahwa ucapan "oke sip" dalam percakapan kliennya dengan Saeful Bahri merupakan bentuk persetujuan terhadap upaya suap. Percakapan tersebut terkait informasi dari Saeful Bahri yang telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku.
"Kalau sekjen menyampaikan 'oke sip' bukan berarti dia menyetujui," ujar Ronny disela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni.
Selain itu, Ronny juga menyampaikan bila perihal arti dari 'ok sip' itupun sudah dikonfirmasi secara langsung kepada Saeful Bahri pada persidangan sebelumnya.
Hasilnya, Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan, Sekjen PDIP itupun sempat murka ketika mendengar upaya suap tersebut.
"Karena dibuktikan dengn sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," ucapnya.
Terlebih, saat percakapan tersebut, Hasto sedang disibukan urusan yang lebih penting, satu di antaranya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga, tak fokus dengan persoalan pencalegan.
"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," kata Ronny.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.