Djawanews - Mabes Polri melalui Korlantas tidak main-main untuk menyekat semua akses agar pemudik tak lewat. Kalau ada polisi yang ketahuan membantu meloloskan pemudik, hukuman yang diberikan bukan kaleng-kalengan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan, polisi yang membantu meloloskan pemudik, akan diganjar dua kali lipat hukuman. Kakorlantas Polri Irjen Istiono sudah memberi ancaman, seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan.
“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Rabu (14/4) kemarin seperti dikutip dari Humas Polri.
Ancaman ini tidak hanya buat polisi. Tapi menyasar juga ke para pengemudi dan pemilik travel gelap. Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.
“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.
Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus. Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus itu besok (14/3).
“Purwokerto dan Banyumas khususnya,” tuturnya.