Djawanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Prima yang dua kali gagal lolos sebagai peseta Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Totok Hariyoni menjelaskan bahwa Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti gugatan tersebut. Bawaslu mengklaim bahwa sengketa keikutsertaan Partai Prima tidak dapat dilanjutkan lagi.
"Untuk Partai Prima memang tidak bisa diterima sehingga persoalan di Bawaslu sudah selesai," kata Totok di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5).
Totok menjelaskan Bawaslu tidak bisa memproses gugatan yang berkaitan dengan keputusan mereka sebelumnya.
Keputusan KPU tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu merupakan rangkaian dari putusan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi bagi Prima untuk menjalankan verifikasi peserta Pemilu 2024.
"Karena (ketidaklolosan Prima sebagai peserta pemilu) masih menjadi tindak lanjut dari penyelesaian pelanggaran administrasi (yang diputus Bawaslu)," ucapnya.
KPU menggelar verifikasi ulang calon peserta pemilu untuk Partai Prima. Hal itu dilakukan atas putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah.
Setelah verifikas ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak lolos Pemilu 2024. Prima pun kembali menggugat KPU ke Bawaslu.
Selain itu, mereka juga mengajukan kasasi atas putusan penundaaan pemilu yang dimentahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.